Kamis, 07 Agustus 2025

PERMASALAHAN DAN KONFLIK TANAH ATAS TANAH WARGA MARBAU DAN MAFIA TANAH DI PT PN 3, KADES MARBAU SELATAN INTEL MAFIA TANAH

 


Media Suara Rakyat, Anti KKN | Medan, bahwa Kriminalisassi oleh Negara, melalui tangan POLRI, terhadap rakyat yang memperjuangkan hak hidupnya kembali terjadi. Kali ini kriminalisasi dilakukan oleh Kepolisian Ressort Labuhan Batu terhadap rakyat (petani) yang tergabung dalam Kelompok Tani MBK dan Kelompok Tani Sidodadi, yang beralamat di Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.


Kriminalisasi tersebut memuncak pada tanggal 12 Mei 2011 saat kelompok Tani MBK dan Kelompok Tani Sidodadi melakukan aksi mempertahankan tanahnya seluas ± 71 Ha yang telah mereka rebut sejak tanggal 20 Nopember 2010. Tanah tersebut, selama lebih kurang 46 tahun telah dikuasai secara sepihak oleh PTPN III (lihat sejarah singkat sengekta tanah). Aksi kedua kelompok tani tersebut nyatanya diserang seribuan lebih massa dari PTPN III Marbau Selatan, Labuhanbatu Utara yang di-backup tujuh kebun PTPN III lainnya di wilayah tersebut, yakni: Kebun Janji; Kebun Mambang Muda; Kebun Sisumut; Kebun Aek Raso; Kebun Aek Nabara; Kebun Pamiengke, dan Kebun Labuhan Haji.


Penyerangan yang dilakukan PTPN III ini terkesan telah didesain secara sistematis. Sebab ribuan buruh telah dikumpulkan di kantor besar PTPN III Marbau Selatan sejak pagi hari. Massa penyerang yang diorganisir dan dikomandoi oleh aparat PTPN III, merangsek masuk ke lahan yang telah dikuasai kedua kelompok tani.


Massa yang datang mengusir secara paksa anggota kelompok tani MBK dan Sidodadi dengan tindakan anarkis berupa pukulan, tendangan, cacian kasar dan menghancurkan bangunan, seperti posko dan mesjid/musholla yang sebelumnya telah didirikan anggota kelompok tani. 


Tragisnya, penyerangan sekelompok massa tersebut justru dibiarkan berlangsung ‘dengan aman’ oleh aparat Polres Labuhan Batu dan Koramil Merbau yang berada di lokasi tersebut dalam jumlah banyak. Bukannya mencegah terjadinya kerusuhan, dengan melindungi rakyat (Kelompok Tani) dari serangan massa.


Sebelumnya, Kepolisian menangkap tiga anggota kelompok tani MBK yaitu Dedy Syahputra, Pendi Sudariono dan Zafar Ritonga. Ketiga anggota kelompok tani tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. 


Di lain pihak, Kepolisian Resort Labuhan Batu justru sama sekali tidak menangkap massa pelaku pemukulan terhadap anggota kelompok tani dan pengrusakan bangunan milik kelompok tani. Laporan pengaduan dari kelompok tani terhadap adanya perusakan dan penganiayaan juga tidak digubris Kepolisian Resort Labuhan Batu.


Praktik kriminalisasi aparat kepolisian bukan kali ini saja. Sebelumnya, pada tanggal 8 April 2011 Polres Labuhan Batu juga telah menjadikan 2 anggota kelompok tani yakni Sri Nuriadi alias Andi dan Supardi alias Pardi sebagai tersangka atas tuduhan pasal 170 (1) Jo 406 (1) KUH Pidana yang terjadi pada hari Kamis, 6 Januari 2011 pukul 08.30 di Afd. II BLOK D-12 Kebun PTPN III, Marsel. 


Keduanya sekarang telah menjalani proses hukum di Kejaksaan Labuhan Batu.


Mencermati kejahatan yang dilakukan Kepolisian dan Korporasi di atas, kami menyampaikan sikap;


Mendesak KAPOLDASU segera memerintahkan Kepolisian Resort Labuhan Batu untuk menghentikan semua praktik kriminalisasi terhadap rakyat (petani) yang memperjuangkan hak atas tanah di Labuhan Batu Utara dan membebaskan para petani yang tak bersalah. Bagi kami, praktik kriminalisasi kepolisian terhadap petani yang tergabung dalam Kelompok Tani MBK dan Sidodadi yang memperjuangkan hak atas tanah untuk kehidupannya, merupakan bentuk penegakan hukum kaca mata kuda yang mengingkari nilai, sistem, dan keadilan atas hak-hak masyarakat. Mengingat fungsi dan tugas utama Kepolisian bukan hanya penegak hukum tetapi juga adalah pengayom dan pelayan masyarakat, maka dalam menangani konflik dan sengketa tanah ini Kepolisian seharusnya mengedepankan dialog dengan mendengar masukan dan infromasi dari semua pihak, khususnya dari masyarakat korban. Namun dalam kenyataannya Kepolisian terkesan telah mereduksi jati dirinya, karena lebih cenderung berperan sebagai penjaga dan pelindung korporasi PTPN III daripada pelindung rakyat.


Meminta Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM RI, dan Kapoldasu untuk mengusut, memeriksa, dan memberi sanksi tegas kepada Kepolisian Resor Labuhan Batu yang menurut kami tidak cakap menjalankan tugas dan telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak sipil politik petani dan Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya yang tergabung dalam Kelompok Tani MBK dan Sidodadi Labura, sebagaimana diatur dan dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.


Mendesak PTPN III menghentikan semua praktik penjarahan tanah rakyat di Labuhan Batu Utara dan segera mengembalikan hak atas tanah sengketa, yang selama ini dikuasai secara sepihak oleh PTPN III, kepada kelompok tani MKB dan Sidodadi, Merbau Selatan, Labuhan Batu Utara. Masih berlangsungnya praktik penjarahan tanah oleh PTPN III dan praktik penciptaan rekayasa konflik horisontal antara massa buruh dengan petani, membuktikakan bahwa PTPN III masih merupakan bagian dari korporasi yang tidak ramah terhadap hak-hak rakyat.


Mendesak Eksekutif dan Legislatif setempat untuk memfasilitasi dialog dalam mencari bentuk penyelesaian sengketa tanah antara rakyat petani dengan PTPN III.


Demikian pers release ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


Medan, 16 Mei 2011

Hormat kami,


Benget Silitonga

Sekretaris Eksekutif Bakumsu

MEDIA SUARA RAKYAT | Anti KKN 

Baca selengkapnya https//www.suararakyatmedia.blogspot.com atau baca majalah Media Suara Rakyat di Shopee dan lazada | Suararakyatmedia. 

Sumber : Mora Tanjung

Penulis : Rajawali 

Editing : Rijal

Pimred : MR Ritonga 

Media Suara Rakyat | Anti KKN 

PT SKP | Pekerjanews | KelasTV | Media Suara Rakyat | Suara Kelas Pekerja 

Media Suara Rakyat | 

WA : 0822 7776 0575 | suararakyatsr678@gmail.com

Jl Marindal II, Deli Tua, Deli Serdang

#fypシ゚viralシ #fypシ゚ #fototrending #meta #fypviralシ #viralfoto #viralシfb #fypシ #fbproシ #fbpro #fyp #jangkauanluas #monetisasi #fypシ゚viralシ゚ #fotobagus #fotoviral #foto #meta #fypviralシ #viralシfb #jangkauanluas #monetisasi #fbfoto #mendunia #viewmeledak #all #fotoviral #viral #semua #jangkauan

#Media #berita #daerah #nasional #warga #kepentingan #data #berita #info #binjai #medan #beritadeliserdang #datakisaran #soalasahan #wargalabuhanbatun #melayupanai #melayukotapinang #hatapadangsidempuan #patorupadanglawasutara #hasibuhuan #hasibuanpadanglawas #tabirmadina #guasibolga #islamnusantara

#NPWP628114795116000 #fypシ゚viralシ #fypシ゚ #fototrending #meta #fypviralシ #viralfoto #viralシfb #fypシ #fbproシ #fbpro #fyp #jangkauanluas #monetisasi #fypシ゚viralシ゚ #fotobagus #fotoviral #foto #meta #fypviralシ #viralシfb #jangkauanluas #monetisasi #fbfoto #mendunia #viewmeledak #all #fotoviral #viral #semua #jangkauan.


Share:

DIBUKA IKLAN DISINI

ads header

BERITA VIDEO

https://youtu.be/-bUQmIn_BQk

MEDIA SR ANTI KKN

Media Suara Rakyat | cetak Majalah | Video Berita | Majalah Informasi Akta Notaris dan Akta Kemenkumham RI Hubungi Rajawali Siregar Redaksi Media MSR Media Suara Rakyat Berkantor Pusat Jl. Persatuan Medan. Media ini terbuka untuk umum, info kerjasama dan mitra Polri, TNI serta OKP dan OKI. WA : 0822 7776 0575 EMAIL : suararakyatsr678@gmail.com PT Suara Kelas Pekerja | Pasada Hsb Group