Publik digegerkan dengan kabar pemulangan tiga terduga pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan prajurit TNI Kodim 0204/Deli Serdang di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit. Ketiganya adalah Jonathan Sembiring (32), Pikky Gurusinga (29), dan Abadi Tarigan (44).
Mereka ditangkap pada Selasa (3/3/2026) sore dengan barang bukti berupa tiga paket sabu siap pakai seberat 0,35 gram, satu alat hisap (bong), serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. Namun, menurut seorang sumber berinisial DS, ketiga terduga pelaku justru dipulangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (9/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saya melihat mereka sudah kembali berada di daerah Sembahe. Baru ditangkap, tapi sudah dilepas. Saya heran,” ungkap DS kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
DS menilai keputusan tersebut janggal, mengingat saat diamankan ketiganya diduga jelas memiliki barang bukti narkotika. Ia menduga ada praktik “86” dalam penanganan kasus ini. “Kami meminta Kapolda Sumut memeriksa Kasatnarkoba Polrestabes Medan atau pejabat terkait. Narkoba adalah musuh bersama, penanganannya harus serius tanpa kompromi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika aparat berkonspirasi dengan jaringan narkoba, maka sama saja melawan negara. “Kami resah, karena ketiga pelaku ini malah dibebaskan setelah ditangkap anggota TNI,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemulangan tiga terduga pengedar sekaligus pemakai narkoba tersebut.
Sumber : Medsos/ BS
Penulis : Hamid
Editor : N Nainggolan
Produksi : Pekerjanews | PT SKP
Call center : WA/ HP : 0822 7776 0575





